Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menyatakan ogah saling memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Semula Ketua Majalis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah bersedia untuk saling memberikan kesaksian pada persidangan hari ini.
"Sebelumnya, saya mau tanya pada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi," tanya Hakim Wahyu di ruang sidang.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Ferdy Sambo seusai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Hakim Wahyu lantas mengajukan pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawathi.
"Saudara sehat, Putri?" tanya hakim.
"Iya," jawab Putri.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata Hakim Wahyu.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menjawab pertanyaan hakim pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara