Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan itu diyakini dapat mencegah hakim-hakim yang berpotensi bermain mata dalam kasus yang ditanganinya.
Hanya saja, tekad tersebut tidak harus berhenti pada hakim-hakim tipikor saja. Semua hakim yang berada di lembaga-lembaga peradilan manapun patut pula dimonitoring.
"Jika perlu hakim MK pun disadap. Berani tidak KY melakukannya?" tantang peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, dalam diskusi bertema 'Modernisasai Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya' yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional di Cikini, Jakarta, Minggu (13/11).
Menurutnya, penyimpangan etik para hakim tak hanya terjadi di lembaga peradilan biasa atau peradilan khusus. Peradilan setingkat Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konsititusi (MK) pun bisa pula terseret pada persoalan pelanggaran etik itu.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua