Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan itu diyakini dapat mencegah hakim-hakim yang berpotensi bermain mata dalam kasus yang ditanganinya.
Hanya saja, tekad tersebut tidak harus berhenti pada hakim-hakim tipikor saja. Semua hakim yang berada di lembaga-lembaga peradilan manapun patut pula dimonitoring.
"Jika perlu hakim MK pun disadap. Berani tidak KY melakukannya?" tantang peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, dalam diskusi bertema 'Modernisasai Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya' yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional di Cikini, Jakarta, Minggu (13/11).
Menurutnya, penyimpangan etik para hakim tak hanya terjadi di lembaga peradilan biasa atau peradilan khusus. Peradilan setingkat Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konsititusi (MK) pun bisa pula terseret pada persoalan pelanggaran etik itu.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat