Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Febri meminta Komisi Yudisial dapat mengoptimalkan hak penyadapan tersebut. Tidak sebatas mengawal hakim-hakim tipikor yang saat ini bermasalah. Hakim peradilan lain pun harus menjadi bagian dari pengawasan KY secara aktif.
Disebutkan Febri, dalam aturan yang dimiliki Komisi Yudisial itu memang diberikan peluang untuk bekerjasama dengan lembaga lain dalam pengungkapan perkara, seperti KPK. Kerjasama tersebut memberikan kesempatan bagi KY mendapatkan hak penyadapan.
"Memang bukan KY yang melakukan penyadapan, tetap KPK. Jadi KY bekerja sama dengan KPK terkait perkara etika. Kan itu dibenarkan. Tidak ada masalah pelanggaran aturan," ucap Febri.
Febri menyebutkan, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY secara tegas memerintahkan tugas pengawasan atas para hakim. Mandat itu tertuang dalam Bab III yang membahas kewenangan dan tugas KY.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung