Hakim Biasa Juga Mesti Disadap

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Febri meminta Komisi Yudisial dapat mengoptimalkan hak penyadapan tersebut. Tidak sebatas mengawal hakim-hakim tipikor yang saat ini bermasalah. Hakim peradilan lain pun harus menjadi bagian dari pengawasan KY secara aktif.

Disebutkan Febri, dalam aturan yang dimiliki Komisi Yudisial itu memang diberikan peluang untuk bekerjasama dengan lembaga lain dalam pengungkapan perkara, seperti KPK. Kerjasama tersebut memberikan kesempatan bagi KY mendapatkan hak penyadapan.

"Memang bukan KY yang melakukan penyadapan, tetap KPK. Jadi KY bekerja sama dengan KPK terkait perkara etika. Kan itu dibenarkan. Tidak ada masalah pelanggaran aturan," ucap Febri.

Febri menyebutkan, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY secara tegas memerintahkan tugas pengawasan atas para hakim. Mandat itu tertuang dalam Bab III yang membahas kewenangan dan tugas KY.

JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News