Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Lebih detail, sambung dia, pasal 13 undang-undang itu menyebutkan bahwa KY memiliki wewenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Itu memberikan pesan hakim di lembaga manapun menjadi bagian dari pengawasan KY.
Kendati memilik hak penyadapan, menurut dia, tak berarti KY dapat semudah itu menggunakannya. Dasar tindak penyadapan harus tetap didasari pada dugaan awal.
Artinya KY harus memiliki parameter jelas dan terukur yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran etik dari para hakim. "Jika sudah ada barulah disadap. Saya rasa itu baik sifatnya, jadi perlu didukung," tuturnya.
Paling tidak, dia menyebutkan, KY mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan pelanggaran etik hakim. Laporan warga tersebut bisa ditindak lanjuti, dengan investigasi. Kemudian diperkuat dengan bukti penyadapan.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung