Hakim Biasa Juga Mesti Disadap

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Lebih detail, sambung dia, pasal 13 undang-undang itu menyebutkan bahwa KY memiliki wewenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Itu memberikan pesan hakim di lembaga manapun menjadi bagian dari pengawasan KY.

Kendati memilik hak penyadapan, menurut dia, tak berarti KY dapat semudah itu menggunakannya. Dasar tindak penyadapan harus tetap didasari pada dugaan awal.

Artinya KY harus memiliki parameter jelas dan terukur yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran etik dari para hakim. "Jika sudah ada barulah disadap. Saya rasa itu baik sifatnya, jadi perlu didukung," tuturnya.

Paling tidak, dia menyebutkan, KY mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan pelanggaran etik hakim. Laporan warga tersebut bisa ditindak lanjuti, dengan investigasi. Kemudian diperkuat dengan bukti penyadapan.

JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News