Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB
Lebih detail, sambung dia, pasal 13 undang-undang itu menyebutkan bahwa KY memiliki wewenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Itu memberikan pesan hakim di lembaga manapun menjadi bagian dari pengawasan KY.
Kendati memilik hak penyadapan, menurut dia, tak berarti KY dapat semudah itu menggunakannya. Dasar tindak penyadapan harus tetap didasari pada dugaan awal.
Artinya KY harus memiliki parameter jelas dan terukur yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran etik dari para hakim. "Jika sudah ada barulah disadap. Saya rasa itu baik sifatnya, jadi perlu didukung," tuturnya.
Paling tidak, dia menyebutkan, KY mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan pelanggaran etik hakim. Laporan warga tersebut bisa ditindak lanjuti, dengan investigasi. Kemudian diperkuat dengan bukti penyadapan.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh