Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB
"Tidak boleh semua orang disadap. Hakim-hakim bermasalah saja yang disadap. Kalau ada laporan hakim MK bermasalah, maka bisa disadap," pungkasnya.
Menanggapi soal rencana penyadapan hakim, politisi partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan dukungan. Penyadapan tersebut memang dibutuhkan sebagai kelengkapan bukti atas pelanggaran etika.
Tidak itu saja, dia memastikan dukungan politik terhadap rencana tersebut diperkuat dengan anggaran pengadaan alat. Agar KY dapat menggunakan alat penyadapan secara mandiri. ”Tetap KPK yang menggunakan alat itu, tapi kepemilikan alatnya tetap KY. Kan jadi lebih mudah,” ucap Bambang.
Untuk itu, dia meminta KY dapat segera mengajukan anggaran pengadaan alat penyadapan jika diperlukan. Diharapkan pengadaan alat penyadapan tersebut dapat lebih mendorong kinerja KY dalam penegakan wibawa hakim.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti