Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
"Tidak boleh semua orang disadap. Hakim-hakim bermasalah saja yang disadap. Kalau ada laporan hakim MK bermasalah, maka bisa disadap," pungkasnya.
Menanggapi soal rencana penyadapan hakim, politisi partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan dukungan. Penyadapan tersebut memang dibutuhkan sebagai kelengkapan bukti atas pelanggaran etika.
Tidak itu saja, dia memastikan dukungan politik terhadap rencana tersebut diperkuat dengan anggaran pengadaan alat. Agar KY dapat menggunakan alat penyadapan secara mandiri. ”Tetap KPK yang menggunakan alat itu, tapi kepemilikan alatnya tetap KY. Kan jadi lebih mudah,” ucap Bambang.
Untuk itu, dia meminta KY dapat segera mengajukan anggaran pengadaan alat penyadapan jika diperlukan. Diharapkan pengadaan alat penyadapan tersebut dapat lebih mendorong kinerja KY dalam penegakan wibawa hakim.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung