Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB
Bambang mengakui persoalan hakim tipikor yang telah meloloskan terdakwa korupsi pantas dipersoalkan. Terlebih jika putusan bebas itu didasari pada iming-iming keuntungan ekonomi. Tentu sangat pantas hakim itu diberikan sanksi berat.
"Untuk bukti itu kan KY harus punya alat penyadapan. Jadi ajukan saja, nanti coba DPR bahas," pintanya. (rko)
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital