Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Bambang mengakui persoalan hakim tipikor yang telah meloloskan terdakwa korupsi pantas dipersoalkan. Terlebih jika putusan bebas itu didasari pada iming-iming keuntungan ekonomi. Tentu sangat pantas hakim itu diberikan sanksi berat.
"Untuk bukti itu kan KY harus punya alat penyadapan. Jadi ajukan saja, nanti coba DPR bahas," pintanya. (rko)
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung