Hakim Biasa Mainkan Petikan Putusan
Senin, 22 Juni 2009 – 15:17 WIB
![Hakim Biasa Mainkan Petikan Putusan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hakim Biasa Mainkan Petikan Putusan
JAKARTA -- Mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Chaerul Imam mengatakan, ada persoalan pada tingkat sistem yang menyebabkan banyaknya tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi kabur sebelum dieksekusi. Antara lain, masa penahanan habis sebelum pemeriksaan selesai. Tatkala surat keputusan perpanjangan masa penahanan belum keluar, maka yang bersangkutan harus dilepaskan dulu dari tahanan. Kesempatan itu digunakan untuk kabur.
Masalah lain yang juga terkait dengan sistem adalah kebiasaan mengulur-ngulur waktu eksekusi, dengan cara terus melakukan upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). "Ini yang menyebabkan kasusnya berlarut-larut. Kasus Djoko S Tjandra ditangani sejak 1999, dan setelah 10 tahun baru keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Chaerul Imam bertema 'Lagi-lagi Koruptor Kabur' di Jakarta, Senin (22/6).
Baca Juga:
Menurut Chaerul, celah lain yang dijadikan terpidana koruptor kabur adalah masa usai pembacaan vonis di pengadilan. Dikatakan Chaerul, sudah menjadi kebiasaan selama ini, hakim tidak langsung menyampaikan ekstrak atau petikan putusan ke jaksa penuntut. Akibatnya, jaksa tidak bisa langsung melakukan eksekusi.
"Ekstrak putusan belum diterima jaksa, berita sudah muncul di media massa. Baru sekitar dua minggu jaksa menerima ekstrak putusan. Ini kan celah terpidana untuk kabur," ujarnya. Seringkali, alasan hakim untuk tidak segera menyerahkan ekstrak putusan karena kasusnya besar, putusannya tebal, ngetiknya perlu waktu lama. Padahal, ekstrak putusan biasanya satu lembar saja, yang isi pokoknya menyebutkan nomor perkara dan vonis yang dijatuhkan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Chaerul Imam mengatakan, ada persoalan pada tingkat sistem yang menyebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan