Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel membeberkan sejumlah hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan atau acuan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Menurut Reza, pada agenda sidang pembacaan dakwaan, Richard Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua.
Selain itu, imbuh Reza, Richard Eliezer sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan dimulai.
"Sampai di situ, tindak tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (14/2) malam.
Pakar psikologi forensik itu menyatakan studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata.
Di sisi lain, kata Reza, isi pembelaan pribadi atau pleidoi Richard Eliezer jauh lebih bagus dibandingkan milik Ferdy Sambo.
Kendati demikian, lanjut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.
"Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pleidoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," ucap Reza.
Reza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY