Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel membeberkan sejumlah hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan atau acuan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Menurut Reza, pada agenda sidang pembacaan dakwaan, Richard Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua.
Selain itu, imbuh Reza, Richard Eliezer sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan dimulai.
"Sampai di situ, tindak tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (14/2) malam.
Pakar psikologi forensik itu menyatakan studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata.
Di sisi lain, kata Reza, isi pembelaan pribadi atau pleidoi Richard Eliezer jauh lebih bagus dibandingkan milik Ferdy Sambo.
Kendati demikian, lanjut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.
"Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pleidoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," ucap Reza.
Reza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
- Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
- Mendadak Ada Suara Prabowo di HP Dasco, Mengharukan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan