Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel membeberkan sejumlah hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan atau acuan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Menurut Reza, pada agenda sidang pembacaan dakwaan, Richard Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua.
Selain itu, imbuh Reza, Richard Eliezer sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan dimulai.
"Sampai di situ, tindak tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (14/2) malam.
Pakar psikologi forensik itu menyatakan studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata.
Di sisi lain, kata Reza, isi pembelaan pribadi atau pleidoi Richard Eliezer jauh lebih bagus dibandingkan milik Ferdy Sambo.
Kendati demikian, lanjut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.
"Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pleidoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," ucap Reza.
Reza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan