Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
Pertimbangan lain, kata Reza, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematiaj Brigadir J.
"Jika status disinonimkan dengan whistleblower (pelapor tindak kejahatan), maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.
Oleh karena itu, kata Reza, ada peluang Richard Eliezer divonis bersalah meskipun masih hitung-hitungan di atas kertas.
"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karier Eliezer," kata Reza.
Reza mengatakan bila hakim mempertimbangan sejumlah pertimbangan ini, Richard Eliezer hanya divonis dua tahun.
"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," pungkas Reza Indragiri.
Bharada Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Reza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF