Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
Pertimbangan lain, kata Reza, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematiaj Brigadir J.
"Jika status disinonimkan dengan whistleblower (pelapor tindak kejahatan), maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.
Oleh karena itu, kata Reza, ada peluang Richard Eliezer divonis bersalah meskipun masih hitung-hitungan di atas kertas.
"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karier Eliezer," kata Reza.
Reza mengatakan bila hakim mempertimbangan sejumlah pertimbangan ini, Richard Eliezer hanya divonis dua tahun.
"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," pungkas Reza Indragiri.
Bharada Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Reza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons