Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara

Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro.

Abdul Siboro punya kewenangan untuk tidak memberikan perkara kepada hakim yang sudah dinyatakan terbukti selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) itu. Dengan kata lain, untuk sementara waktu, ADA bisa saja tidak diperkenankan menyidangkan perkara.

Pertimbangannya, lantaran identitasnya sudah mulai terkuak dan menjadi pemberitaan media massa, ADA tentunya sudah tidak nyaman untuk bekerja.

"Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya," saran anggota MKH, Suparman Marzuki, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (28/12).

JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News