Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:51 WIB
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro.
Abdul Siboro punya kewenangan untuk tidak memberikan perkara kepada hakim yang sudah dinyatakan terbukti selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) itu. Dengan kata lain, untuk sementara waktu, ADA bisa saja tidak diperkenankan menyidangkan perkara.
Baca Juga:
Pertimbangannya, lantaran identitasnya sudah mulai terkuak dan menjadi pemberitaan media massa, ADA tentunya sudah tidak nyaman untuk bekerja.
"Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya," saran anggota MKH, Suparman Marzuki, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (28/12).
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran