Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:51 WIB
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro.
Abdul Siboro punya kewenangan untuk tidak memberikan perkara kepada hakim yang sudah dinyatakan terbukti selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) itu. Dengan kata lain, untuk sementara waktu, ADA bisa saja tidak diperkenankan menyidangkan perkara.
Baca Juga:
Pertimbangannya, lantaran identitasnya sudah mulai terkuak dan menjadi pemberitaan media massa, ADA tentunya sudah tidak nyaman untuk bekerja.
"Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya," saran anggota MKH, Suparman Marzuki, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (28/12).
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti