Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:51 WIB

Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro.
Abdul Siboro punya kewenangan untuk tidak memberikan perkara kepada hakim yang sudah dinyatakan terbukti selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) itu. Dengan kata lain, untuk sementara waktu, ADA bisa saja tidak diperkenankan menyidangkan perkara.
Baca Juga:
Pertimbangannya, lantaran identitasnya sudah mulai terkuak dan menjadi pemberitaan media massa, ADA tentunya sudah tidak nyaman untuk bekerja.
"Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya," saran anggota MKH, Suparman Marzuki, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (28/12).
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit