Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:51 WIB
Sekedar diketahui, Suparman Marzuki saat ini menjabat Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY. Namun, dia juga duduk sebagai anggota MKH. Susunan MKH terdiri dari tujuh hakim, empat diantaranya dari KY, tiga dari hakim agung MA.
Tidak bisakah ADA untuk sementara di-nonpalu-kan saja" Karena toh beban psikologisnya pasti sudah berat menghadapi masalah ini" Suparman mengatakan, tidak bisa seperti itu. Sanksi belum bisa diberikan sebelum ada putusan MKH. Meski bersifat sementara sembari menunggu sidang, kata Suparman, tetap sanksi non palu tidak bisa diterapkan.
Kalau toh tidak diberi perkara, kata Suparman, sifatnya bukan sanksi, tapi kebijakan dari Ketua PN Simalungun yang punya kewenangan mengantur pembagian tugas kepada anak buahnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, masa menunggu sidang juga tidak lama karena memang batas waktunya sudah ada. Diperkirakan, Januari ADA sudah disidang.
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya