Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:51 WIB
Sebelumnya Suparman pernah menjelaskan, dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu, hakim dari Merauke oleh MKH dijatuhi sanksi non palu. Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. "Bisa dipecat, minimal non palu," pungkas Suparman. (sam/jpnn)
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya