Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara

Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sebelumnya Suparman pernah menjelaskan, dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu, hakim dari Merauke oleh MKH dijatuhi sanksi non palu. Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. "Bisa dipecat, minimal non palu," pungkas Suparman. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Marzuki Alie Ikut Emosi

JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News