Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:51 WIB

Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara
Sebelumnya Suparman pernah menjelaskan, dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu, hakim dari Merauke oleh MKH dijatuhi sanksi non palu. Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. "Bisa dipecat, minimal non palu," pungkas Suparman. (sam/jpnn)
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya