Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono karena memberi jawaban yang tidak logis di sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.
Andhi Pramono didakwa JPU KPK menerima gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
"Tidak logis seorang investor yang menanam modal tidak mau mengetahui soal perusahaannya. Apalagi tidak ada pembukuannya," kata Djuyamto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan beberapa pertanyaan kepada Andhi mengenai hasil usahanya bersama seseorang dari pihak swasta bernama Sia Leng Salem.
Adapun terkait beberapa transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening Andhi, terdkwa mengklaim bahwa uang itu hasil investasi bersama Sia Leng Salem.
Walakin, di tengah pertanyaan JPU KPK, Hakim Djuyamto menginterupsi lantaran menilai banyak jawaban Andhi yang tidak masuk akal.
"Saya tanya, yang namanya orang berinvestasi itu tujuannya apa?" tanya Hakim Djuyamto.
"Untuk mendapatkan keuntungan yang mulia," jawab Andhi.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang didakwa terima fgratifikasi Rp 58,9 Miliar.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen