Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar

"Agar tahu bahwa perusahaan itu untung atau rugi dari mana Anda tahu?" tanya Djuyamto lagi.
"Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya, pak," kata Andhi.
"Baik, memberikan hasil usaha. Terus orang yang menanamkan modal itu perlu tidak untuk mengetahui sebenarnya untung hasil usahanya berapa?" cecar Hakim.
"Awalnya seperti itu, saya pernah menanyakan kepada Pak Salem, tetapi Pak Salem meminta saya untuk percaya saja dengan dia karena dia yang mengerjakan usaha dan saya hanya berinvestasi," jawab Andhi.
Mendengar jawaban itu, Hakim Djuyamto kembali mencecar Andhi.
"Saya tanya, bukan soal saudara percaya sama Sia Leng Salem, saudara sendiri selaku investor supaya mengetahui untungnya sekian, besarnya sekian, dari mana saudara tahu?" tanya Hakim Djuyamto lagi.
"Saya hanya mempercayai saudara Sia Leng Salem saja pak," jawab Andhi.
Hakim Djuyamto pun menilai seluruh jawaban Andhi sangat aneh dan lucu, mengingat Andhi bukan orang biasa yang tidak paham mengenai investasi.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang didakwa terima fgratifikasi Rp 58,9 Miliar.
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?