Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
"Kenapa tidak 'kepikiran'? Jelas-jelas saudara orang pemerintahan kok?" cecar Hakim.
"Mungkin begini yang mulia, karena waktu itu sampai tahun 2010 juga saya belum menerima langsung dari Pak Sia Leng Salem," jawab Andhi.
Hakim Djuyamto pun langsung memotong jawaban Andhi dengan menegaskan apakah pajak dari hasil usaha bersama Sia Leng Salem tersebut sudah dibayarkan.
Setelah itu barulah Andhi menjawab bahwa pajak dari hasil investasinya sudah dibayarkan melalui program tax amnesty (pengampunan pajak) tahun 2016.
"Sejak awal saya sudah suruh Anda terus terang apa adanya, baru dua pertanyaan dari saya saudara sudah tidak bisa menjawab dengan benar," ucap Hakim Djuyamto menegaskan.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Gratifikasi itu uang Rp 50,29 miliar, 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3,8 miliar, serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4,88 miliar.
Andhi didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn.com)
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang didakwa terima fgratifikasi Rp 58,9 Miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen