Hakim Cecar Briptu Daden soal Anak Keempat Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Bilang Begini

Hakim Cecar Briptu Daden soal Anak Keempat Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Bilang Begini
Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (25/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Brigadir J, Ronny Talapessy merespons pertanyaan majelis hakim kepada Bripka Daden Miftahul Haq ihwal anak keempat Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/1), Briptu Daden menyatakan bahwa anak keempat Ferdy Sambo-Putri merupakan hasil adopsi.

Adapun anak keempat Ferdy Sambo-Putri itu berumur satu setengah tahun.

Kesaksian Briptu Daden itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Ronny memaknai pertanyaan hakim itu adalah untuk menggali motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"Saya melihat bahwa apa yang dipertanyakan hakim tentunya ada kaitannya. Tentunya akan menggali motif," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Ronny mengatakan pihaknya juga telah menanyakan kepada asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi apakah pernah melihat Putri Candrawathi mengandung.

Susi sendiri satu di antara orang yang memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard pada hari ini.

Ronny Talapessy merespons pertanyaan majelis hakim kepada Bripka Daden Miftahul Haq ihwal anak keempat Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di ruang sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News