Hakim Cecar Chuck Putranto, Mengapa Berani Meminta DVR CCTV dari AKP Irfan?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim mencecar Kompol Chuck Putranto ihwal permintaannya kepada terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto untuk menitipkan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.
Kompol Chuck sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk AKP Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Semula Chuck Putranto mengatakan pada 9 Juli 2022, bertemu Irfan Widyanto di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
AKP Irfan saat itu hendak mengamankan DVR CCTV.
Lantas, Chuck meminta AKP Irfan untuk menitipkan DVR CCTV tersebut bila sudah mengamankannya.
"Saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani mengambil menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan? Saudara jujur saja ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
"Karena saya berpikir sebagai sepri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan, Yang Mulia," jawab Chuck.
Hakim Afrizal lantas mencecar Chuck lantaran begitu berani meminta DVR CCTV kepada Irfan.
Majelis hakim Hakim menyebut cerita Kompol Chuck Putranto itu tak masuk akal soal CCTV.
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
- Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
- Jamaludin Malik Minta KY Sanksi Tegas Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur