Hakim Cecar Chuck Putranto, Mengapa Berani Meminta DVR CCTV dari AKP Irfan?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim mencecar Kompol Chuck Putranto ihwal permintaannya kepada terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto untuk menitipkan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.
Kompol Chuck sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk AKP Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Semula Chuck Putranto mengatakan pada 9 Juli 2022, bertemu Irfan Widyanto di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
AKP Irfan saat itu hendak mengamankan DVR CCTV.
Lantas, Chuck meminta AKP Irfan untuk menitipkan DVR CCTV tersebut bila sudah mengamankannya.
"Saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani mengambil menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan? Saudara jujur saja ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
"Karena saya berpikir sebagai sepri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan, Yang Mulia," jawab Chuck.
Hakim Afrizal lantas mencecar Chuck lantaran begitu berani meminta DVR CCTV kepada Irfan.
Majelis hakim Hakim menyebut cerita Kompol Chuck Putranto itu tak masuk akal soal CCTV.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY