Hakim Cecar Keponakan Novanto soal Uang untuk Anggota DPR
Rabu, 14 Maret 2018 – 13:26 WIB

Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Jadi keterangan Ahmad nggak benar ?" tanya hakim lagu.
"Iya nggak benar, Yang Mulia," tegas Irvanto.
Sebelumnya Ahmad mengaku pernah menerima uang sebesar USD 2 juta dari perusahaan penukaran uang PT Inti Valuta. Uang itu diterima dalam tiga tahap.(rdw/JPC)
Irvanto yang duduk di kursi saksi sempat ditanya soal penerimaan uang dari perusahaan jasa penukaran uang PT Inti Valuta sebesar jutaan dolar Amerika Serikat.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis