Hakim Cecar Ketua Satgas Terkait Kaburnya Etnis Rohingya dari Penampungan
Selasa, 11 Juni 2024 – 22:00 WIB
Sebelumnya, empat warga Aceh didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU NRI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (4/6).
Masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya.
Mereka diduga melanggar UU Keimigrasian karena diduga menyelundup 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024. Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Antara/jpnn)
Hakim mencecar Ketua Satgas Abdurrani terkait kaburnya pengungsi etnis Rohingya dari penampungan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Semua Imigran Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Penampungan di Aceh Barat
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh