Hakim Cecar Soal Tim Mawar
Kamis, 13 November 2008 – 17:39 WIB
![Hakim Cecar Soal Tim Mawar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hakim Cecar Soal Tim Mawar
JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/11) sempat membuat majelis hakim yang diketuai Suharto geram lantaran banyak pertanyaan yang diajukan hakim dan jaksa dijawab dengan lupa. Muchtar yang menjabat sebagai kepala hukum (Kakum) Kopassus mengakui pernah mengadvokasi tim mawar tapi tidak ingat berapa anggota yang di advokasinya. "Banyak pertanyaan sehingga saya banyak lupa," ujarnya santai yang disambut tawa pengunjung sidang.Sedangkan saksi Jasri Marif, mantan Danpuspom TNI mengaku tidak pernah memeriksa Muchdi Pr berkaitan tim mawar yang dibentuk Kopassus. "Puspom tidak memeriksa Muhdi Pr, karena anggota tim mawar yang diperiksanya tidak pernah menyebut Muchdi Pr yang saat itu menjabat Danjen Kopassus," katanya. Menurut Jasri, tim mawar diperiksa Puspom lantaran telah melampui tugasnya sebagai tim observasi yang bertugas mengamati perkembangan politik di Indonesia.
Dua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tak lain untuk memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa.Muktar Zein yang tercatat sebagai salah satu prajurit TNI AD yang menjadi kepala hukum Kopassus mengaku lupa ketika ditanya hakim soal tim Mawar bentukan Kopassus. "Pernah dengar ada tim mawar tapi lupa dan tidak mengetahui kapan dibentuk dan tugasnya tim mawar," jawab Muchtar.
Baca Juga:
Akibat dicecar pertanyaan seputar tim mawar oleh JPU dan hakim, Muchtar sempat mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk menjelaskan karir terdakwa Muchdi Pr. "Sekarang kok pernyataan melebar," tanya saksi yang langsung dijawab hakim bahwa pertanyaan tersebut untuk mencari kebenaran materil dan untuk mencari kolerasi terdakwa dengan keterangan saksi lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
BERITA TERKAIT
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa