Hakim Cecar Soal Tim Mawar
Kamis, 13 November 2008 – 17:39 WIB

Hakim Cecar Soal Tim Mawar
Berdasarkan pemeriksaan, awalnya tim mawar dibentuk untuk melakukan observasi kejadian-kejadian politik di Indonesia. Namun pada pelaksanaanya melakukan tindak pidana yakni melampui kewenangan tugasnya melakukan observasi diantaranya menghilangkan kemerdekaan orang lain seperti menculik Pius Lustrilanang dan Haryanto Taslam. Dalam sidang ini, Jasri juga sempat mengaku tidak ada rekayasan dalam kesaksiannya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?