Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:02 WIB
Sebelumnya, pihak Yusran-Bambang melalui pengacaranya, Abdul Hadi Lubis SH, menyatakan bahwa ada kecurangan yang berifat massif, terstruktur, dan sistematis yang terjadi di Lamtim. Dirinya hanya menyebutkan secara garis besar kecurangan tersebut juga meliputi adanya money politic.
Baca Juga:
Pihaknya juga mengakui, bahwa pada pengajuan pertama memang diburu waktu sehingga permohonan menjadi kurang tajam. “Pada awal pengajuan permohonan, waktu mepet juga satu faktor. Tapi, pada perbaikan nanti kami akan masukkan dari arahan majelis hakim yang konstruktif tadi,” tukas Abdul Hadi. (wdi/jpnn)
JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik