Hakim Curiga Chairun Nisa Rutin Jadi Perantara Akil
Kepada majelis hakim, Nisa mengatakan baru pertama kali menjadi perantara suap antara calon bupati dengan Akil. Dia membantah menginginkan imbalan dari jasa pengurusannya tersebut. "Saya tidak mengharapkan apa-apa dari Hambit,saya tulus membantu," ujarnya.
Nisa sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan keterangan yang dilontarkan Politikus Golkar Chairun Nisa dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang