Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Perubahan keterangan terkait pemberian uang USD 90 ribu dari mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Uang itu diberikan sebagai penggantian pembayaran atas pembelian mobil Toyota Alphard 2.4 pada Oktober 2011. Padahal, dalam BAP, Yan mengaku membayar uang muka pembelian mobil sebesar USD 1.500.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi curiga dengan keterangan Yan. Pasalnya, Yan baru menyampaikan soal pemberian uang USD 90 ribu itu saat menjadi saksi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
"Kenapa bertahun-tahun, baru ada (keterangan pembelian Alphard) diganti USD 90 ribu?" kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam persidangan terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Dalam persidangan, Yan mengaku memberikan pernyataan mengenai pemberian uang USD 90 ribu karena diminta oleh Direktur Marketing Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo. Ganie meminta Yan membuat surat pernyataan dengan ditempel materai.
JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan