Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu
Senin, 11 Mei 2015 – 16:11 WIB
"Kenapa ditunggu sampai tiga tahun?" tanya Hakim Artha.
"Karena saya anggap semua sudah selesai. Saat itu transaksi sudah selesai," jawab
Yan.
Selain itu, Yan menyatakan, tidak langsung mengatakan mengenai transaksi USD 90 ribu itu dalam proses penyidikan karena tidak memiliki bukti penerimaan uang tersebut.
"Kalau dikejar buktinya, saya enggak punya," ucapnya.
Pembayaran uang USD 90 ribu itu dilakukan karena Sutan batal memberikan mobil Toyota Alphard dan Sedan kepada Yan. Awalnya, Sutan berminat menjual mobil Alphard 3500 cc miliknya untuk diganti dengan Alphard 2400 cc.
Namun, Yan mengatakan, tidak cukup untuk melakukan penukaran apabila hanya dengan satu mobil. Karena itu, Sutan memutuskan melepas mobil Alphard dan Sedan.
JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!