Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu
Senin, 11 Mei 2015 – 16:11 WIB
"Kenapa ditunggu sampai tiga tahun?" tanya Hakim Artha.
"Karena saya anggap semua sudah selesai. Saat itu transaksi sudah selesai," jawab
Yan.
Selain itu, Yan menyatakan, tidak langsung mengatakan mengenai transaksi USD 90 ribu itu dalam proses penyidikan karena tidak memiliki bukti penerimaan uang tersebut.
"Kalau dikejar buktinya, saya enggak punya," ucapnya.
Pembayaran uang USD 90 ribu itu dilakukan karena Sutan batal memberikan mobil Toyota Alphard dan Sedan kepada Yan. Awalnya, Sutan berminat menjual mobil Alphard 3500 cc miliknya untuk diganti dengan Alphard 2400 cc.
Namun, Yan mengatakan, tidak cukup untuk melakukan penukaran apabila hanya dengan satu mobil. Karena itu, Sutan memutuskan melepas mobil Alphard dan Sedan.
JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan
BERITA TERKAIT
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini