Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu

Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu
Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu. Foto JPNN.com

"Kenapa ditunggu sampai tiga tahun?" tanya Hakim Artha.

"Karena saya anggap semua sudah selesai. Saat itu transaksi sudah selesai," jawab
Yan.

Selain itu, Yan menyatakan, tidak langsung mengatakan mengenai transaksi USD 90 ribu itu dalam proses  penyidikan karena tidak memiliki bukti penerimaan uang tersebut.

"Kalau dikejar buktinya, saya enggak punya," ucapnya.

Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu

Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Senin (11/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pembayaran uang USD 90 ribu itu dilakukan karena Sutan batal memberikan mobil Toyota Alphard dan Sedan kepada Yan. Awalnya, Sutan berminat menjual mobil Alphard 3500 cc miliknya untuk diganti dengan Alphard 2400 cc.

Namun, Yan mengatakan, tidak cukup untuk melakukan penukaran apabila hanya dengan satu mobil. Karena itu, Sutan memutuskan melepas mobil Alphard dan Sedan.

JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News