Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu
Senin, 11 Mei 2015 – 16:11 WIB

Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu. Foto JPNN.com
Yan mengaku, sudah membayarkan uang muka sebesar USD 1.500 untuk pembelian Toyota Alphard 2.4 milik Sutan. Kemudian, dia memerintahkan dua anak buahnya yakni Panut Haryanto dan Abdul Malik mengirimkan uang ke dealer untuk pelunasan pembelian mobil itu.
Masing-masing sebesar USD 50 ribu dan USD 52 ribu sekian. Uang itu sudah ditukar dalam
bentuk rupiah.
"Saya lunasi dengan perintahkan dua staf saya Panut dan Abdul Malik. Masing-masing 50 ribu USD dan 52 ribu USD sekian," tandas Yan. (gil/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM