Hakim Curigai Transaksi Dolar Milik Keponakan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Riswan pada persidangan perkara Setya Novanto yang menjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1). Riswan merupakan manajer di sebuah perusahaan penukaran atau money changer.
Riswan dalam kesaksiannya mengaku pernah membantu keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mencairkan uang senilai USD 2,6 juta. Namun, Riswan menegaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya tidak dalam posisi menukar uang yang dibawa Irwanto.
"Saya kira ini barter, bukan penukaran uang," ujar Riswan di hadapan majelis jakim Tipikor Jakarta yang diketuai Yanto.
Riswan menuturkan, dirinya pada Januari 2012 didatangi Irvanto. Saat itu, Irvan mengaku memiliki uang dalam bentuk USD yang ingin ditransfer ke Indonesia.
Riswan kemudian mengubungi rekannya yang bernama Yulihara. Menurut Riswn, rekannya memiliki perusahaan money changer yang punya rekening di Singapura.
Selanjutnya, uang ditransfer ke rekening Yulihara di Singapura. Setelah itu, uang diteruskan ke rekening Riswan di Indonesia.
Baru kemudian Riswan menyerahkan uang secara tunai kepada Irvanto. Penyerahannya dilakukan dalam tiga tahap.
Uang yang dibawa Irvanto itu diduga berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan asal Amerika Serikat yang menjadi penyedia produk biometrik untuk keperluan pengadaan KTP elektronik. Perusahaan itu dimiliki Johanner Marliem.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan saksi bernama Riswan untuk persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK