Hakim Curigai Transaksi Dolar Milik Keponakan Setya Novanto

Namun, majelis hakim tak langsung percaya pada kesaksian Riswan. Majelis hakim bertanya apakah Riswan pernah berpikir soal kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan Irvanto.
Terlebih, memasukkan uang dari luar negeri dalam jumlah besar harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Apakah biasanya ada batasan dilakukan PPATK?” tanya majelis.
Namun, Riswan menyatakan bahwa seingatnya saat transfer dilakukan 2012 lalu, tidak ada batasan dari PPATK. Namun demikian, dia mengaku lupa persisnya seperti apa.
Majelis hakim pun menjadi heran. “Kok money changer enggak tahu? Enggak tanya atasan bapak?” tanya hakim kembali.
Hakim kemudian menyarankan Riswan memahami secara detail terkait aturan perbankan di Indonesia. Terutama terkait proses pencairan uang agar tidak tersangkut masalah hukum.(gir/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan saksi bernama Riswan untuk persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis