Hakim Cuti, Sidang Putusan Perkara VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Ditunda

Hakim Cuti, Sidang Putusan Perkara VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Ditunda
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sidang putusan kasus video call sex (VCS) inisial yang melibatkan seorang mahasiswi inisial ES (20), asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah masih ditunda. 

Hal itu dikarenakan dengan hakim yang menangani perkara asusila tersebut saat ini sedang cuti. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Arin P Quarta saat ditemui awak media mengatakan, sidang kasus VCS yang sempat heboh beberapa bulan yang lalu itu tinggal putusan saja. 

"Sidang putusannya akan dilakukan pada Selasa 31 Januari karena hakimnya cuti," kata Arin, Selasa (17/1) di Praya. 

Menurut Arin, sidang pertama kasus tersebut berlangsung pada hari Selasa 27 Desember 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kemudian sidang keduanya dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ME (24). 

"Sidang ketiganya kemarin hari Kamis itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa," jelasnya. 

Selain itu, Arin menjelaskan jika sidang kasus tersebut tidak menggunakan saksi ahli. Pasalnya, terdakwa yang diketahui beralamat di Labangka, Kabupaten Sumbawa itu telah mengakui perbuatannya. 

Sidang kasus video call sex (VCS) inisial yang melibatkan seorang mahasiswi inisial ES (20), asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah sudah bergulir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News