Hakim Dalam Sidang Banding Teddy Minahasa Diharapkan Melihat Bukti-Bukti Kasus
Rabu, 10 Mei 2023 – 16:45 WIB

Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). Foto: ANTARA/Walda
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan Banding," kata Hotman kepada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan perjuangan Teddy dalam perkara peredaran narkoba masih panjang sampai mantan Kapolda Jawa Timur itu mendapat keadilan.
"Masih ada banding, kasasi, dan PK (peninjauan kembali, red). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman. (ast/jpnn)
Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap putusan seumur hidup oleh hakim PN Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu