Hakim Dalam Sidang Banding Teddy Minahasa Diharapkan Melihat Bukti-Bukti Kasus
Rabu, 10 Mei 2023 – 16:45 WIB
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan Banding," kata Hotman kepada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan perjuangan Teddy dalam perkara peredaran narkoba masih panjang sampai mantan Kapolda Jawa Timur itu mendapat keadilan.
"Masih ada banding, kasasi, dan PK (peninjauan kembali, red). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman. (ast/jpnn)
Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap putusan seumur hidup oleh hakim PN Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu