Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakbar Lockdown
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan penutupan sementara layanannya mulai Kamis (27/1), karena ada 13 orang yang terpapar Covid.
Sebanyak 13 orang itu terdiri dari seorang hakim, satu pejabat struktural, dan selebihnya pegawai.
“Jadi, kami besok (Kamis (27/1) akan melakukan lockdown sampai Selasa 2 Februari 2022 karena ada 13 personel kami yang positif Covid-19,” kata Humas PN Jakbar Eko Aryanto ditemui di kantornya, Rabu (26/1).
Dia menjelaskan saat ini, mereka yang terpapar Covid-19 itu sedang menjalankan isolasi di rumah masing-masing.
Menurut Eko, pihak pengadilan mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR, sebagai langkah pelacakan kasus Covid-19.
“Setelah itu, kami melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," kata Eko.
Eko memastikan ketiga belas yang terpapar Covid-19 tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik.
Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ketiga belas orang itu terpapar Covid-19 varian Omicron atau tidak.
Sebanyak 13 orang yang terdiri dari seorang hakim, satu pejabat struktural, dan pegawai PN Jakbar terpapar Covid-19. PN Jakbar memutuskan untuk lockdown.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- KAI Properti Adakan Inhouse Training untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?