Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat

Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Diketahui dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.(fat/jpnn)

Para hakim dan pengacara yang terlibat suap Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, pantas dihukum berat berupa penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News