Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
Selasa, 22 April 2025 – 10:32 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Diketahui dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.(fat/jpnn)
Para hakim dan pengacara yang terlibat suap Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, pantas dihukum berat berupa penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?