Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah
Kamis, 01 November 2012 – 10:24 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11). Persidangan kedua terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu.
Namun, saat sidang akan dimulai, terdapat kendala karena kedua terdakwa tersebut tidak mengerti bahasa Indonesia. Hal itu mereka akui pada hakim.
"Bahasa Indonesia tidak paham, tapi kok bisa dijawab pertanyaan saya. Harus tahu bahasa Indonesia, karena kita satu rumpun, bisa dipelajari," ujar Pangeran dalam sidang.
Namun, hakim mengatakan tidak menjadi masalah, karena dalam sidang telah disiapkan penerjemah untuk kedua warga Malaysia tersebut.
Saat penerjemah itu akan disumpah, kembali terjadi masalah. Penasehat hukum Azmi dan Hasan meragukan legalitas penerjemah yang disiapkan pengadilan.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran