Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah
Kamis, 01 November 2012 – 10:24 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11). Persidangan kedua terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu.
Namun, saat sidang akan dimulai, terdapat kendala karena kedua terdakwa tersebut tidak mengerti bahasa Indonesia. Hal itu mereka akui pada hakim.
"Bahasa Indonesia tidak paham, tapi kok bisa dijawab pertanyaan saya. Harus tahu bahasa Indonesia, karena kita satu rumpun, bisa dipelajari," ujar Pangeran dalam sidang.
Namun, hakim mengatakan tidak menjadi masalah, karena dalam sidang telah disiapkan penerjemah untuk kedua warga Malaysia tersebut.
Saat penerjemah itu akan disumpah, kembali terjadi masalah. Penasehat hukum Azmi dan Hasan meragukan legalitas penerjemah yang disiapkan pengadilan.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA