Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah
Kamis, 01 November 2012 – 10:24 WIB
Baca Juga:
"Saya baru dengar peraturan harus dengan izin gubernur untuk penerjemah. Yang penting bisa menerjemahkan, dan disumpah," jawab hakim.
Hakim lalu menanyakan pada penerjemah mengenai pengalamannya. Sang penerjemah mengaku sudah sering mendampingi untuk menerjemahkan beberapa kasus hukum. Meski ini pertama kalinya ia menjadi penerjemah dalam sidang. Namun, pengakuan penerjemah ini juga dapat menyakinkan para penasehat hukum. Mereka mempertanyakan pendidikan dari si penerjemah. Apakah ia adalah lulusan sekolah hukum atau tidak.
"Tadi kau permasalahkan izin, sekarang tanya sekolah hukum atau tidak. Kan tadi sudah dijelaskan. Kami dari majelis tahu dalam KUHAP, penerjemah sudah disumpah di pengadilan, tidak permasalahkan izin atau tidak. Yang penting bisa terjemahkan dari bahasa Indonesia ke asing dan sebaliknya," tegas Hakim. Tampaknya hakim gerah, karena menganggap sidang tersebut dipersulit oleh penasehat hukum terdakwa.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis