Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah

Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah
Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah

"Penerjemah harusnya berdasarkan izin Gubernur. Tidak bisa hanya sumpah saja. Karena terdakwa juga selama ini tidak mengerti dakwaannya dalam bahasa Indonesia," kata Rufinus Hotmaulana, salah satu penasehat hukum.

"Saya baru dengar peraturan harus dengan izin gubernur untuk penerjemah. Yang penting bisa menerjemahkan, dan disumpah," jawab hakim.

Hakim lalu menanyakan pada penerjemah mengenai pengalamannya. Sang penerjemah mengaku sudah sering mendampingi untuk menerjemahkan beberapa kasus hukum. Meski ini pertama kalinya ia menjadi penerjemah dalam sidang. Namun, pengakuan penerjemah ini juga dapat menyakinkan para penasehat hukum. Mereka mempertanyakan pendidikan dari si penerjemah. Apakah ia adalah lulusan sekolah hukum atau tidak.

"Tadi kau permasalahkan izin, sekarang tanya sekolah hukum atau tidak. Kan tadi sudah dijelaskan. Kami dari majelis tahu dalam KUHAP, penerjemah sudah disumpah di pengadilan, tidak permasalahkan izin atau tidak. Yang penting bisa terjemahkan dari bahasa Indonesia ke asing dan sebaliknya," tegas Hakim. Tampaknya hakim gerah, karena menganggap sidang tersebut dipersulit oleh penasehat hukum terdakwa.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News