Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah
Kamis, 01 November 2012 – 10:24 WIB
Setelah berdebat kurang lebih 20 menit, akhirnya penasehat mengikuti keputusan hakim untuk tetap memakai penerjemah tersebut.
"Nanti kalau di tengah dia (dua terdakwa) tidak mengerti sama sekali ya bisa kita hentikan. Saya mengerti apa yang diinginkan penasehat hukum. Saya kira kita tidak usah berpolitik. Kalau penerjemah alami hal yang tidak sesuai harapan, supaya JPU sediakan penerjemah lain, yang punya sertifikat," pungkas Hakim.
Seperti diketahui, KPK menangkap dua pria warga Malaysia itu Rabu (13/6/2012). Keduanya diduga sebagai pembantu tersangka KPK, Neneng Sri Wahyuni selama pelariannya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Selama di Malaysia, Neneng ditemani dua orang tersebut. Namun, Neneng membantah mengenal dua orang tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi