Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah

Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah
Hakim dan Pensihat Hukum Berdebat Soal Penerjemah

Setelah berdebat kurang lebih 20 menit, akhirnya penasehat mengikuti keputusan hakim untuk tetap memakai penerjemah tersebut.

"Nanti kalau di tengah dia (dua terdakwa) tidak mengerti sama sekali ya bisa kita hentikan. Saya mengerti apa yang diinginkan penasehat hukum. Saya kira kita tidak usah berpolitik. Kalau penerjemah alami hal yang tidak sesuai harapan, supaya JPU sediakan penerjemah lain, yang punya sertifikat," pungkas Hakim.

Seperti diketahui, KPK menangkap dua pria warga Malaysia itu Rabu (13/6/2012). Keduanya diduga sebagai pembantu tersangka KPK, Neneng Sri Wahyuni selama pelariannya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Selama di Malaysia, Neneng ditemani dua orang tersebut. Namun, Neneng membantah mengenal dua orang tersebut.(flo/jpnn)

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi menjalani sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News