Hakim Deg-Degan Tes Urine

Hakim Deg-Degan Tes Urine
Tes urine. Foto: dok. JPG

jpnn.com, PACITAN - Para hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dibikin deg-degan kemarin.

Pasalnya, mereka diwajibkan satuan pelaksana pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (satlak P4GN) untuk menjalani tes urine tanpa terkecuali.

Menurut Ketua PN Pacitan Dwiyanto, tes itu merupakan inisiatif pihaknya yang kemudian bekerja sama dengan BNK setempat.

Tujuannya, mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan PN Pacitan dan dalam rangka pembinaan.

"Kami ingin menciptakan badan peradilan yang bebas dari narkoba," katanya.

Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tentang perintah melaksanakan pemeriksaan narkoba.

Setidaknya ada 37 orang yang mengikuti tes. Termasuk Dwiyanto dan wakilnya.

Bukan hanya itu, seluruh hakim, karyawan, dan staf, baik yang pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer, juga dites.

Pegawai negeri di pengadilan harus bebas dari narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News