Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen

Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen
Tim kuasa hukum Polri saat mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Edi Saputra Hasibuan  yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Rizieq Shihab independen.

Karena itu, kata dia, semua pihak harus bisa menerima apapun putusan hakim. Edi mengatakan polisi pasti memiliki dasar kuat menetapkan Rizieq sebagai tersangka, lalu menahannya. Keputusan ini pasti sudah melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Polisi pasti memiliki alasan menetapkan tersangka. Rizieq Shihab juga memiliki alasan kenapa mengajukan praperadilan. Saya kira tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa nanti, kita harapkan semua bisa menerima putusan ini," kata Edi di Jakarta.

Edi mewanti-wanti jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya jangan sampai kecewa dan protes berlebihan.

"Tidak anarkis, tidak ribut, itu yang paling penting. Semua pihak betul-betul menjaga keamanan karena keamanan paling penting, masyarakat juga bisa tenang," ujar Edi.

Dia mengingatkan bahwa proses peradilan termasuk sidang praperadilan tidak bisa dijadikan sebagai panggung pemohon untuk membuat opini. Menurut Edi, hakim tidak akan terpengaruh desakan atau opini publik.

"Minta hakim betul-betul memberikan suatu putusan yang independen," tegas Edi.

Sementara itu, pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan gugatan praperadilan adalah hak dari terperiksa atau tersangka sebelum disidangkan. Dia pun yakin, hakim bisa memutus gugatan ini secara independen.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News