Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Edi Saputra Hasibuan yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Rizieq Shihab independen.
Karena itu, kata dia, semua pihak harus bisa menerima apapun putusan hakim. Edi mengatakan polisi pasti memiliki dasar kuat menetapkan Rizieq sebagai tersangka, lalu menahannya. Keputusan ini pasti sudah melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Polisi pasti memiliki alasan menetapkan tersangka. Rizieq Shihab juga memiliki alasan kenapa mengajukan praperadilan. Saya kira tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa nanti, kita harapkan semua bisa menerima putusan ini," kata Edi di Jakarta.
Edi mewanti-wanti jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya jangan sampai kecewa dan protes berlebihan.
"Tidak anarkis, tidak ribut, itu yang paling penting. Semua pihak betul-betul menjaga keamanan karena keamanan paling penting, masyarakat juga bisa tenang," ujar Edi.
Dia mengingatkan bahwa proses peradilan termasuk sidang praperadilan tidak bisa dijadikan sebagai panggung pemohon untuk membuat opini. Menurut Edi, hakim tidak akan terpengaruh desakan atau opini publik.
"Minta hakim betul-betul memberikan suatu putusan yang independen," tegas Edi.
Sementara itu, pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan gugatan praperadilan adalah hak dari terperiksa atau tersangka sebelum disidangkan. Dia pun yakin, hakim bisa memutus gugatan ini secara independen.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan