Hakim Diculik Bandar Narkoba
Selasa, 29 Januari 2013 – 10:36 WIB
ACEH--Iskandar Agung ternyata membongkar kedok kejahatannya sendiri. Betapa tidak, hakim yang dalam proses skors dan pemecatan dari PN Aceh Tengah tersebut, ditangkap Polda Aceh atas barang bukti sabu-sabu seberat 24,1 gram. Barang haram tersebut bahkan belum dibayar lunas, sehingga dirinya diculik bandar narkoba. "Iskandar mengaku telah menggunakan sabu sebanyak 2 sendok (pipet). Sisanya kami temukan di flapon kamar mandi di rumahnya di Lam Paseh,” jelas Dedy.
Penangkapan tersangka diamini Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho, dalam konpresi pers pada Senin (28/1) siang. "Iskandar status hakim yang diskor, kami tangkap atas kepemilikan sabu-sabu," jelas Kombes Dedy.
Baca Juga:
Awalnya polisi menerima laporan penculikan, Rabu (23/1) dari pacar tersangka yakni Linda. Perempuan tersebut mengadu bahwa teman prianya disandera 6 pria tak dikenal di Kaju. Ternyata di TKP yang disebutkan sumber, aparat hanya menemukan Yong bersama Iskandar. Selidik punya selidik, aksi penculikan didasari atas hutang jual beli sabu senilai Rp20 juta yang belum dibayar tersangka.
Baca Juga:
ACEH--Iskandar Agung ternyata membongkar kedok kejahatannya sendiri. Betapa tidak, hakim yang dalam proses skors dan pemecatan dari PN Aceh Tengah
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank