Hakim Diculik Bandar Narkoba

Hakim Diculik Bandar Narkoba
Hakim Diculik Bandar Narkoba
ACEH--Iskandar Agung ternyata membongkar kedok kejahatannya sendiri. Betapa tidak, hakim yang dalam proses skors dan pemecatan dari PN Aceh Tengah tersebut, ditangkap Polda Aceh atas barang bukti sabu-sabu seberat 24,1 gram. Barang haram tersebut bahkan belum dibayar lunas, sehingga dirinya diculik bandar narkoba.

Penangkapan tersangka diamini Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho, dalam konpresi pers pada Senin (28/1) siang.  "Iskandar status hakim yang diskor, kami tangkap atas kepemilikan sabu-sabu," jelas Kombes Dedy. 

Awalnya polisi menerima laporan penculikan, Rabu (23/1) dari pacar tersangka yakni Linda. Perempuan tersebut mengadu bahwa teman prianya disandera 6 pria tak dikenal di Kaju. Ternyata di TKP yang disebutkan sumber, aparat hanya menemukan Yong bersama Iskandar. Selidik punya selidik, aksi penculikan didasari atas hutang jual beli sabu senilai Rp20 juta yang belum dibayar tersangka.

"Iskandar mengaku telah menggunakan sabu sebanyak 2 sendok (pipet). Sisanya kami temukan di flapon kamar mandi di rumahnya di Lam Paseh,” jelas Dedy.

ACEH--Iskandar Agung ternyata membongkar kedok kejahatannya sendiri. Betapa tidak, hakim yang dalam proses skors dan pemecatan dari PN Aceh Tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News