Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta
Senin, 22 Februari 2010 – 06:28 WIB
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis. Namun, karena permintaan uang tersebut tidak dipenuhi pihak keluarga, majelis hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hal ini diungkapkan Suharsosno (48), orang tua Ari Wibowo kepada Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (21/2). Menurut Suharsono, sebelum sidang pembacaan putusan digelar, ia beberapa kali diminta menemui TS yang menjadi majelis hakim persidangan anaknya tersebut.
Baca Juga:
"Pertemuan pertama, hakim itu meminta Rp 20 juta," ujar Suharsono.
Karena memang tidak memiliki uang, permintaan tersebut tidak disanggupi Suharsono. Hanya saja saat itu ia memiliki uang Rp2 juta yang mau ia serahkan pada TS. Ternyata jumlah tersebut tidak diterima TS. "Ini bukan pasar, yang bisa di tawar-menawar," kata Suharsono menirukan kalimat yang dilontarkan TS padanya saat itu.
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis.
BERITA TERKAIT
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena