Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta
Senin, 22 Februari 2010 – 06:28 WIB
Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis. Namun, karena permintaan uang tersebut tidak dipenuhi pihak keluarga, majelis hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hal ini diungkapkan Suharsosno (48), orang tua Ari Wibowo kepada Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (21/2). Menurut Suharsono, sebelum sidang pembacaan putusan digelar, ia beberapa kali diminta menemui TS yang menjadi majelis hakim persidangan anaknya tersebut.
Baca Juga:
"Pertemuan pertama, hakim itu meminta Rp 20 juta," ujar Suharsono.
Karena memang tidak memiliki uang, permintaan tersebut tidak disanggupi Suharsono. Hanya saja saat itu ia memiliki uang Rp2 juta yang mau ia serahkan pada TS. Ternyata jumlah tersebut tidak diterima TS. "Ini bukan pasar, yang bisa di tawar-menawar," kata Suharsono menirukan kalimat yang dilontarkan TS padanya saat itu.
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis.
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi