Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta

Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta
Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta
Suharsono pun tidak dapat menyanggupi permintaan hakim tersebut. Sampai akhirnya hakim tersebut pada pertemuan selanjutnya menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp6 juta. Tapi tetap saja, jumlah tersebut tidak bisa ia penuhi. "Karena yang saya punya hanya Rp2 juta," ujar Suharsono.

Sehari sebelum putusan, Suharsono meminta Rosita (mantan istrinya) menemui hakim itu dengan membawa uang Rp2 juta. Lagi-lagi TS menolak jumlah uang yang diberikan. Akhirnya majelis hakim yang diketuai TS saat itu memvonis Ari 7 bulan penjara. Vonis ini lebih berat satu bulan dan tuntutan JPU selama 6 bulan. "Bedanya memang cuma satu bulan, tapi saya kecewa, karena sebelumnya diawali dengan permintaan sejumlah uang," ungkap Suharsono.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Joko Saptono mengatakan belum tahu adanya kasus tersebut dan hanya mendengar dari wartawan. "Saya juga baru tahu, tapi kalau memang hal tersebut terjadi, sebaiknya yang bersangkutan melaporkan secara resmi ke PN Tanjungpinang, pasti kami tindak lanjuti," ujar Joko.

Mengenai putusan yang dilakukan majelis hakim  yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, menurut Joko, pasti sudah ada hal menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum diputuskan. "Dan yang bersangkautan bisa mengupayakan banding jika tidak terima dengan putusan tersebut" kata dia.

TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News