Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta
Senin, 22 Februari 2010 – 06:28 WIB
sekadar informasi, kasus pencurian motor yang dilakukan Ari Wibowo terjadi September tahun 2009 lalu. Saat itu Ia membawa kabur motor Wulan yang tak lain kakak kandunganya. Dari Tanjungpinang, Ari membawa motor tersebut ke Batam. Hanya saja, karena motor yang masih terikat kredit, selama dua bulan terjadi tunggakan angguran. Sehingg pihak dealer motor mengancam akan menarik motor tersebut. Karena motor tersebut tidak ada di Tanjungpinang, pihak dealer mengancam akan melaporkan ke polisi atas nama yang mengambil motor tersebut
Khawatir dengan ancama dealer, akhirnya Wulan membuat laporan kehilangan motornya ke polisi. Sampai akhirnya motor tersebut berhasil diamankan di daerah Tiban, Batam pada bulan November 2009 lalu. Ari beserta motor terebut dijemput oleh anggota polres Tanjungpinang dan diproses hingga ke meja hijau.(dew/fuz/jpnn)
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda