Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda

Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
JAKARTA—Persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Anand Krishna, yang sedianya memasuki masa tuntutan terpaksa diundur. Pasalnya, majelis hakim meminta agar pemeriksaan para saksi diulang. Pengulangan pemeriksaan itu disebabkan pergantian komposisi majelis yang menangani perkara itu. Ini merupakan hasil sidang lanjutan yang digelar majelis di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/6).

‘’Setelah bermusyawarah majelis hakim berpendapat  bahwa ada beberapa keterangan saksi-saksi yang ada di berkas perkara (yang harus ditambahkan). Untuk itu majelis hakim  akan bersidang melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi,’’ ujar  ketua majelis Albertina Ho, yang memimpin sidang.

Sebelumnya, sidang ini sejak tahun lalu dipimpin oleh Hari Sasangka, dengan anggota Subyantoro dan Didik Setyo Handono. PN mengganti majelis itu dengan ketua baru Albertina Ho dengan anggota Muhammad Razzad dan Suko Harsono. Kuat dugaan pergantian majelis ini merupakan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) atas laporan kuasa hukum Anand yang keberatan dengan jalannya sidang yang ditangani para hakim ini.

Karena pergantian inilah Albertina merasa perlu memeriksa ulang terhadap 12 orang saksi yang tertera di dalam berita acara pemeriksaan. Dengan pemeriksaan ini jaksa penuntut umum harus menghadirkan kembali 12 saksi yang telah diperiksa sejak 2010 lalu itu.

JAKARTA—Persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Anand Krishna, yang sedianya memasuki masa tuntutan terpaksa diundur. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News