Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:14 WIB
Terkait rencana ulang pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing mengajukan keberatan. Alasannya, sidang ini sudah berlangsung lama dan persidangan terdahulu telah memiliki notulensi pemeriksaan saksi. Menurutnya majelis yang baru cukup membuka notulensi (catatan sidang) sehingga tidak perlu mengorbankan waktu sidang yang hampir setahun itu. ‘’Kami keberatan memeriksa kembali saksi dalam persidangan,’’ ujarnya di PN Jaksel usai sidang itu.
Baca Juga:
Penasihat hukum Anand, Dwi R Latifa mengaku tak keberatan pemeriksaan saksi dilakukan ulang. Ia mengatakan, KY berjanji akan mengawasi jalannya persidangan setelah pergantian hakim ini. Namun, dia menyerahkan kepada majelis hakim apakah utusan KY itu diperbolehkan hadir dalam persidangan yang nantinya akan dilakukan secara tertutup sebagaimana ketentuan undang-undang. ‘’Saya menyambut baik (pengulangan pemeriksaan saksi) biar jelas,’’ jelasnya di lokasi yang sama.(zul/jpnn)
JAKARTA—Persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Anand Krishna, yang sedianya memasuki masa tuntutan terpaksa diundur. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto