Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengataka berkas Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.
“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/6).
Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.
“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.
“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.
Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena mens rea atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya.
Lusiana adalah buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya
- Brando Susanto Perjuangkan Air Bersih untuk Warga Jakarta Utara
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan
- Karang Taruna Jakarta Utara Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelapa Gading
- Gegara Cipratan Air, Sopir Mobil Pengangkut Ikan Dikeroyok
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan