Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami
jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengataka berkas Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.
“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/6).
Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.
“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.
“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.
Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena mens rea atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya.
Lusiana adalah buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas
- Pramono Anung Masuk Keluar Gang Sempit untuk Menyerap Aspirasi Warga Jakarta Utara