Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyati (Alumni UI) dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi PT CPI.
Dia menyatakan dari rentang waktu yang didakwakan kepada Endah itu adalah 2006-2011. Menurutnya, pada saat itu Endah tengah bertugas di Amerika Serikat dan baru pada Juni 2011 ditunjuk menjadi Manajer Lingkungan PT CPI.
"Bagaimana bisa seseorang yang sedang bertugas di Amerika Serikat dituduhkan melakukan korupsi untuk tahun 2006-Februari 2012," kata Chandra, saat menyampaikan dukungan untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi Bioremediasi PT CPI di Jakarta, Senin (6/5).
Ia menyatakan, tidak ada kaitannya Endah untuk melakukan hal yang terkait dengan bioremediasi. Karenanya, kata dia, para pengurus alumni dari IPB, UI, ITB memberikan dukungan agar para terdakwa dibebaskan.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya