Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Para terdakwa dalam kasus Bioremediasi PT CPI adalah Direktur Utama PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri (alumni IPB), karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti (alumni UI) Direktur PT Sumigita Jaya Herlan serta dua lainnya, Widodo dan Kukuh Kertasari (alumni ITB).
Baca Juga:
Dalam pernyataan bersama alumni ITB, UI, IPB yang dibacakan Juru Bicara alumni ITB, Odjat Sujatnika, menyatakan ILUNI UI sudah memonitor kasus Endah Rumbi sejak awal. Dari pemeriksaan ILUNI UI, menurut dia, Rumbi baru diangkat menjadi Manajer Lingkungan di CPI pada Juni 2011. Sebelum itu, ia menegaskan, Rumbi bertugas di AS. Karenanya, kata dia, dengan dakwaan jaksa bahwa peristiwa korupsi dilakukan pada 2006-Februari 2012 menjadi tanda tanya besar.
"Bagaimana seorang karyawan yang tidak memiliki kewenangan besar bisa melakukan korusi di Indonesia dengan posisinya dia di Amerika? Dia tidak mengikuti tender," katanya di kesempatan sama.
"Tanpa memerlukan persidangan yang berbiaya besar pun, seharusnya jaksa dari awal mampu melihat ketidakmungkinan korupsi terjadi di sini," ujar dia.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi