Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB
Untuk terdakwa Ricksy, ia menambahkan, sejak awal penyidikan hingga persidangan, alumni IPB memantau bahwa Ricksy, merupakan vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
"Tuduhan bahwa proyek bioremediasi adalah fiktif adalah tuduhan yang sumir atau mengada-ada," jelas dia.
Menurutnya, Ricksy benar telah melakukan pekerjaan di lapangan baik teknis maupun administrasi. Hal itu, ia menyatakan, terbukti terang benderang di fakta persidangan dan dapat mudah dicek pada dokumentasi yang ada.
"Jika hal itu dianggap suatu pekerjaan yang dianggap seharusnya tidak perlu, kami mencermati bawa tuduhan itu berdasar penilaian dari saksi ahli kejaksaan yang justru integritas pribadinya sangat dipertanyakan," kata Odjat.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus