Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Untuk terdakwa Ricksy, ia menambahkan, sejak awal penyidikan hingga persidangan, alumni IPB memantau bahwa Ricksy, merupakan vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
"Tuduhan bahwa proyek bioremediasi adalah fiktif adalah tuduhan yang sumir atau mengada-ada," jelas dia.
Menurutnya, Ricksy benar telah melakukan pekerjaan di lapangan baik teknis maupun administrasi. Hal itu, ia menyatakan, terbukti terang benderang di fakta persidangan dan dapat mudah dicek pada dokumentasi yang ada.
"Jika hal itu dianggap suatu pekerjaan yang dianggap seharusnya tidak perlu, kami mencermati bawa tuduhan itu berdasar penilaian dari saksi ahli kejaksaan yang justru integritas pribadinya sangat dipertanyakan," kata Odjat.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono