Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB
Selain itu, lanjut dia, yang disampaikan pihak yang mengaku ahli itu pun ternyata melanggar kaidah-kaidah sehingga hasilnay tak valid.
Padahal, kata dia, jaksa mendasarkan dakwaan dan tuntutannya terhadap Ricksy, pada kesaksian orang-orang yang mengaku ahli. "Yang sangat diragukan dan tidak dikenal di kalangan ahli bioremediasi," jelasnya.
Bahkan, kata dia lagi, berdasarkan alat bukti berupa sampel tanah yang diambil orang yang mengaku ahli itu dengan metode yang salah.
Teknik pengambilan, lokasi yang salah serta waktu tunggu sampel melebihi waktu yang dipersyaratkan serta diuji di laboratorium dadakan Kejaksaan Agung yang tidak terakreditasi.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng