Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Selain itu, lanjut dia, yang disampaikan pihak yang mengaku ahli itu pun ternyata melanggar kaidah-kaidah sehingga hasilnay tak valid.

Padahal, kata dia, jaksa mendasarkan dakwaan dan tuntutannya terhadap Ricksy, pada kesaksian orang-orang yang mengaku ahli. "Yang sangat diragukan dan tidak dikenal di kalangan ahli bioremediasi," jelasnya.

Bahkan, kata dia lagi, berdasarkan alat bukti berupa sampel tanah yang diambil orang yang mengaku ahli itu dengan metode yang salah.

Teknik pengambilan, lokasi yang salah serta waktu tunggu sampel melebihi waktu yang dipersyaratkan serta diuji di laboratorium dadakan Kejaksaan Agung yang tidak terakreditasi.

JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News