Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
"Serta dilakukan oleh orang yang sama yang mengaku ahli bioremediasi tersebut. Padahal, seharusnya dilakukan oleh orang yang kompeten menguji sampel tanah terkontaminasi minyak bumi," paparnya.
Menurutnya pula, alumni IPB menyesalkan Ricksy, tak mendapat kesempatan cukup melakukan pembelaan di persidangan, untuk membuktikan telah bekerja dengan benar. "Bahwa dia (Ricksy) bukanlah bekerja fiktif," tegasnya.
Terkait tuduhan kepad Ricksy bahwa perusahaannya tidak memiliki izin pengolahan B3, kata dia, di persidangan sudah disebutkan dari Kementerian Lingkungan Hidup bawa izin itu diberikan kepada Chevron. "Tidak masala Chevron menunjuk pihak lain menjalankan tugasnya," paparnya lagi.
Dalam persyaratan tender, ia menambahkan, hal itu juga tidak ada, sehingga Ricksy tidak mengakali proses tender. "Jaksa seharusnya memerkarakan PT Chevron dan Kementerian LH terlebih dahulu, sebelum memerkarakan Ricksy. Karena Ricksy bekerja hanya atas dasar perintah dari Chevron dan dikontrol oleh Kementerian LH," imbuhnya.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi