Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Ia menegaskan, adalah suatu loncatan logika, ketika pihak yang bertanggungjawab belum dinyatakan bersalah. "Tapi, pihak lain dianggap bersalah atas kebijakan yang tidak dia buat," katanya.
Dengan mencermati perkembangan itulah, ikatan alumni ITB, UI, IPB, berharap pengadilan dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Tegasnya, pengadilan bukan tempat menghukum seseorang, tapi untuk mendapat keadilan. Dengan carut marutnya situasi ini, pihaknya mendorong akim berani mengambil keputusan hakiki bukan sekedar formalitas persidangan. "Kami mendorong agar hakim berani memutus bebas, ketika seseorang benar-benar tidak bersalah," ungkap Odjat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri