Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Ia menegaskan, adalah suatu loncatan logika, ketika pihak yang bertanggungjawab belum dinyatakan bersalah. "Tapi, pihak lain dianggap bersalah atas kebijakan yang tidak dia buat," katanya.

Dengan mencermati perkembangan itulah, ikatan alumni ITB, UI, IPB, berharap pengadilan dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Tegasnya, pengadilan bukan tempat menghukum seseorang, tapi untuk mendapat keadilan. Dengan carut marutnya situasi ini, pihaknya mendorong akim berani mengambil keputusan hakiki bukan sekedar formalitas persidangan. "Kami mendorong agar hakim berani memutus bebas, ketika seseorang benar-benar tidak bersalah," ungkap Odjat. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News